Salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan ialah pembagian harta gono gini. Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan.
Adapun ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan menentukan bahwa:
Harta Kekayaan dalam Perkawinan dibagi menjadi (Pasal 35 UU Perkawinan) : Harta Gono-gini (Harta bersama) :
Pneuptial Agreement (Perjanjian Perkawinan) Dibuat secara tertulis pada waktu sebelum atau selama ikatan perkawinan yang disahkan oleh pegawai pecatat perkawinan atau notaris. (Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015).
Jika terdapat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan antara suami dan istri selama perkawinan, maka tidak ada yang namanya harta gono-gini. Sebaliknya, Jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta secara otomatis menjadi harta bersama dimana aturannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Pembagian Harta Gono-gini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri.