Advocate, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.

Profesi Advokat di Indonesia terbentuk pada masa kolonial Belanda yang hingga saat ini masih terus tumbuh dan berkembang. Advokat atau sering juga dikenal dengan sebutan pengacara, kuasa hukum, penasihat hukum, ataupun konsultan hukum merupakan seseorang yang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa hukum, membela hak-hak sang pemberi kuasa (klien) baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

Kata Advokat secara etimologis berasal dari bahasa latin yaitu advocare yang berarti to defend, to call to ones said, to vouch or to warrant (untuk mempertahankan, memanggil, untuk menjamin). Sedangkan dalam bahasa Inggris kata Advokat berasal dari kata Advocate, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.

Advokat untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yakninilai-nilai kemanusiaan (humanity), kejujuran (honesty), keadilan (justice), kepatutan, kemandirian, dan serta keterbukaan sesuai dengan hukum.

Dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah ditegaskan bahwa Advokat sebagai salah satu penegak hukum dan keadilan mempunyai peran dan fungsi yang setara dengan penegak hukum lainnya yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kekuasaan Kehakiman. Advokatdikenal sebagai suatu profesi yang terhormat (Officium Nobile) dimana dalam menjalankan profesinya, advokat juga memilikikebebasan yang berdasarkan pada kehormatan dan kepribadianseorang Advokat. Dikatakan sebagai suatu profesi yang terhormat karena Advokat merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak-hak yang dimilikinya di hadapan hukum.

Tanggung jawab yang dimiliki seorang Advokat selaku penegak hukum, mengharuskan Advokat untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yakni nilai-nilai kemanusiaan (humanity), kejujuran (honesty), keadilan (justice), kepatutan, kemandirian, dan serta keterbukaan sesuai dengan hukum, undang-undang, dan kode etik profesi Advokat saat mendampingi kliennya.

Peran Advokat dalam penegakkan hukum antara lain :

  • Memberikan pelayanan hukum (Legal Service)
  • Memberikan Nasehat hukum (Legal Advice)
  • Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion)
  • Memberikan konsultasi hukum (Legal Consultant)
  • Mempersiapkan dan Menyusun kontrak (Legal Drafting)
  • Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono legal aid)